Uji Kompetensi Tahun 2010
Pelaksanaan Ujian Tertulis
Teori Pembelajaran
Praktek Memasak
Penilaian Hasil Praktik
Blog ini berisi tentang informasi seputar kegiatan kursus rias pengantin, kursus membuat kue,kursus membuat masakan dan garneer.
Sabtu, 04 Desember 2010
Kamis, 04 November 2010
Pengenalan
Tentang Kursus dan Kelembagaan :
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melembagakan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
Beberapa literatur menyebutkan bahwa Kursus didefinisikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:
Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.
Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Agar penyelenggaraan kursus tetap relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi terhadap tuntutan masyarakat, penyelenggaraan kursus ini harus senantiasa mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan: 1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar, 2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya, 3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, 4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian, 5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi, 6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan, 7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah, 8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan, 9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan 10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.
Selanjutnya pembinaan kursus ini dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat. Di dalam keputusan ini ditegaskan bahwa pembinaan adalah usaha pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk merencanakan, mengatur, mengawasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
Pada saat itu, pembinaan terhadap kursus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri", ayat (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".
Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: 1) Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.
Fungsi dan Kegiatan Pembinaan Kursus tertuang dalam Kepmendikbud Nomor: 0150b/U/1981 seperti telah disebutkan di atas, disebutkan bahwa: "Untuk setiap kegiatan dimaksud petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Dirjen Diklusepora."
Selanjutnya Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 menyebutkan bahwa Pembina adalah staf jajaran Depdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Diklusepora (Ditjen Diklusepora) di tingkat pusat dan daerah.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional (terakhir dengan Keputusan Mendiknas Nomor 31 Tahun 2007) yang mewadahi terbentuknya Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, maka pembinaan kursus yang tadinya dilaksanakan oleh Subdit Pendidikan Berkelanjutan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat secara penuh menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
Secara konseptual Kursus didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri. Sedangkan Kelembagaan Pendidikan Nonformal adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat. Pembinaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, berkesinambungan untuk memperoleh hasil yang lebih. Sehingga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan adalah merupakan pembinaan terhadap kursus dan lembaga PNF melalui proses pembelajaran dan manajemen kelembagaan PNF sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan berdaya saing di kancah pasar global.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melembagakan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
Beberapa literatur menyebutkan bahwa Kursus didefinisikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:
Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.
Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Agar penyelenggaraan kursus tetap relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi terhadap tuntutan masyarakat, penyelenggaraan kursus ini harus senantiasa mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan: 1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar, 2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya, 3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, 4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian, 5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi, 6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan, 7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah, 8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan, 9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan 10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.
Selanjutnya pembinaan kursus ini dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat. Di dalam keputusan ini ditegaskan bahwa pembinaan adalah usaha pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk merencanakan, mengatur, mengawasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
Pada saat itu, pembinaan terhadap kursus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri", ayat (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".
Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: 1) Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.
Fungsi dan Kegiatan Pembinaan Kursus tertuang dalam Kepmendikbud Nomor: 0150b/U/1981 seperti telah disebutkan di atas, disebutkan bahwa: "Untuk setiap kegiatan dimaksud petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Dirjen Diklusepora."
Selanjutnya Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 menyebutkan bahwa Pembina adalah staf jajaran Depdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Diklusepora (Ditjen Diklusepora) di tingkat pusat dan daerah.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional (terakhir dengan Keputusan Mendiknas Nomor 31 Tahun 2007) yang mewadahi terbentuknya Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, maka pembinaan kursus yang tadinya dilaksanakan oleh Subdit Pendidikan Berkelanjutan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat secara penuh menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
Secara konseptual Kursus didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri. Sedangkan Kelembagaan Pendidikan Nonformal adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat. Pembinaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, berkesinambungan untuk memperoleh hasil yang lebih. Sehingga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan adalah merupakan pembinaan terhadap kursus dan lembaga PNF melalui proses pembelajaran dan manajemen kelembagaan PNF sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan berdaya saing di kancah pasar global.
Langganan:
Postingan (Atom)